Rabu, 24 June 2026 16:30 UTC

penggalangan tanda tangan petisi pencegahan pelecehan seksual di kereta api di Stasiun Blitar wilayah KAI Daop 7 Madiun, Rabu, 24 Juni 2026. Foto: KAI
JATIMNET.COM, Madiun – Ruang transportasi publik masih belum sepenuhnya aman dari ancaman pelecehan seksual.
Komnas Perempuan mencatat sebanyak 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi sepanjang 2020 hingga 2024, dengan bentuk kekerasan mulai dari pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, hingga perkosaan.
Selain itu, data PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat terdapat 57 kasus pelecehan seksual yang terjadi di kereta rel listrik (KRL) dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di transportasi umum masih perlu diperkuat.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menyebut, kasus kekerasan seksual di angkutan umum menunjukkan bahwa ruang publik belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi perempuan.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2025.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Untuk memperkuat pencegahan, KAI menggandeng komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari wilayah Madiun, Kertosono, dan Blitar dalam kampanye anti pelecehan seksual di Stasiun Blitar.
Melalui kegiatan tersebut, KAI bersama komunitas mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan di ruang publik.
Edukasi dilakukan melalui pembagian brosur, penggalangan tanda tangan petisi, hingga pemasangan banner berisi ajakan agar pelanggan berani bersuara dan melapor ketika melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, pencegahan pelecehan seksual membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya penyedia layanan transportasi.
“Kami ingin menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak ragu bersuara, berani melapor, dan segera meminta pertolongan kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, baik saat di stasiun maupun dalam perjalanan naik KA,” ujar Tohari, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menegaskan KAI menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk tindakan asusila di lingkungan perkeretaapian. Pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual akan dikenai sanksi tegas.
“Oknum yang terbukti melakukan tindakan asusila, baik di area stasiun maupun di atas kereta api, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran nomor identitas (blacklist), sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api untuk jangka waktu tertentu bahkan hingga permanen,” tegasnya.
Selain penguatan edukasi, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map dalam aplikasi Access by KAI untuk meningkatkan rasa aman pelanggan perempuan. Fitur tersebut memungkinkan pengguna mengetahui posisi tempat duduk berdasarkan gender penumpang di sekitarnya.
Melalui kolaborasi bersama komunitas Railfans, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan ruang publik semakin meningkat, sehingga transportasi kereta api dapat menjadi layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
