Logo

Pelaku Pelemparan Batu yang Mengakibatkan Pecahnya Kaca Kereta Api Ditangkap

Orang tua diwajibkan mengganti biaya kerusakan
Reporter:

Senin, 26 January 2026 03:00 UTC

Pelaku Pelemparan Batu yang Mengakibatkan Pecahnya Kaca Kereta Api Ditangkap

Petugas PT KAI memotret bagian kaca KA Ranggajati yang pecah akibat pelemparan batu. Foto: PT KAI

JATIMNET.COM, Madiun – Tim keamanan PT KAI Daop 7 Madiun akhirnya menangkap terduga pelaku pelemparan baru ke arah kereta api yang tengah melaju.

Terduga pelaku berjumlah empat anak. Aksi pelemparan dilakukan dua kali dan mengakibatkan bagian kaca kereta 154 Ranggajati dengan rute Cirebon-Jember dan KA 251B Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen Jakarta pecah.

Pelemparan pertama menimpa kereta Ranggajati di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk pada KM 120+5, Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.

Peristiwa kedua menimpa KA 251B Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen Jakarta di petak jalan di antara Bagor Kabupaten Nganjuk - Saradan Kabupaten Madiun pada Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 16.10 WIB.

“Tim keamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska berhasil menangkap empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari, Senin, 26 Januari 2026.

BACA: Kaca Kereta Ranggajati Pecah Dilempar Batu, PT KAI Buru Pelaku

Dari keterangan yang disampaikan, dua dari empat anak itu mengakui perbutannya. Tidak hanya menyasar KA 251B Jayakarta Premium, aksi serupa juga dilakukan di KM120+5 petak Bagor-Nganjuk pada Jumat, 23 Januari 2026 atau sehari sebelumnya.  

Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan. Mereka akhirnya diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.

Berdasarkan hasil mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, Tohari menyatakan terjadi kesepakatan damai antara pihak KAI dengan orang tua anak terduga pelaku. Hanya saja, pihak anak diwajibkan mengganti biaya kerusakan akibat perbuatannya.

Sanksi tersebut untuk memberikan pembelajaran dan efek jera terhadap para terduga pelaku pelemparan batu. Orang tua juga diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.

“KAI sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi awak dan penumpang, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri,” tegas Tohari.