Jumat, 21 September 2018 14:22 UTC
Ilustrasi nomor urut Pilpres. Ilustrtor: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Hasil pengundian dua calon presiden menetapkan kubu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mendapat nomor urut satu, sedangkan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, nomor dua.
Dikutip Antara, Pengundian itu dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat malam, 21 September 2018.
Pengundian dilakukan dalam dua tahap, yakni pengambilan nomor urut dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.
Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.
Sandiaga dan Ma’ruf mendapatkan kesempatan mengambil nomor antrean pengambilan undian yang berada di kotak satu yang berisi angka satu hingga sepuluh.
Sandiaga mendapat nomor 1 dan Ma’ruf mendapat nomor 10 sehingga Capres Prabowo berhak mengambil nomor urut lebih dulu disusul Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi dan Prabowo menuju kotak kedua untuk mengambil nomor urut dan Jokowi mendapat nomor urut 1, sedangkan Prabowo nomor urut 2.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019 ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. Pengundian dimulai pada pukul 20.20 WIB.