Selasa, 21 January 2020 04:45 UTC

Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 19 Kabupaten/Kota Jawa Timur. Partai Golongan Karya (Golkar) mulai membuka diri, namun calon yang maju harus memenuhi syarat dan aturan di Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah mempersilahkan partainya di tingkat kabupaten/kota untuk membuka penjaringan.
"Penjaringan itu dalam arti kabupaten/kota sudah bisa membuka diri terhadap pertemuan dengan bakal calon yang ingin berangkat dari Partai Golkar, atau ingin mengajak Partai Golkar bersama-sama berkoalisi memberikan dukungan pada bakal calon," ujar Sahat, Selasa 21 Januari 2020.
Namun, kata Sahat yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim itu mensyaratkan hasil survei pada bakal calon yang ingin merapat ke Partai Golkar. Bakal calon harus melakukan survei sendiri dengan biaya yang dikeluarkan secara mandiri.
BACA JUGA: Pilkada Serentak di Jatim, PAN Berikan Rekom 4 Daerah
Partai Golkar, ungkap Sahat, tidak ada anggaran untuk melakukan survei. "Masing-masing bakal calon ini kabupaten/kota ada yang melakukan penjaringan sampai lima atau enam bakal calon silahkan. Golkar tak menutup diri, berapa pun harus menerima penjaringan. Silahkan bakal calon lakukan survei," katanya.
Partai Golkar memberikan sepuluh lembaga survei yang bisa digunakan bakal calon. Namun, pihaknya belum berkenan menyebutnya secara rinci. Tapi pastinya lembaga survei yang direkomendasikan ini juga berlaku untuk Pilkada di seluruh Indonesia.
Setelah keluar hasil surveinya, selanjutnya akan dikirim ke DPP melalui DPD Partai Golkar Jawa Timur untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam memberikan rekomendasi.
"Ini ada waktu sampai Maret, masing-masing bakal calon bisa mensurvei. Karena DPP Partai Golkar baru akhir Januari kepengurusan baru dibentuk. Setelah itu dari hasil survei baru duduk bersama dengan provinsi untuk kemudian melihat bagaimana prasyarat kursi dukungan dan koalisi akan dibahas DPD provinsi dengan DPP," katanya.
