Logo

Parpol Mana yang Paling Banyak dan Sedikit Keluarkan Dana Kampanye di Jatim?

Reporter:

Minggu, 14 January 2024 01:00 UTC

Parpol Mana yang Paling Banyak dan Sedikit Keluarkan Dana Kampanye di Jatim?

24 Parpol Nasional dan Lokal Peserta Pemilu 2024. Sumber: KPU RI

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dana yang dilaporkan adalah dana yang diterima dan digunakan selama lebih dari satu tahun pada 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024 dan dilaporkan pada 7-12 Januari 2024. LADK tersebut dirilis KPU Jawa Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. 

Dalam LADK, ada tiga jenis bentuk dana kampanye yakni berupa uang, barang, dan jasa yang ditaksir dalam jumlah rupiah. Dari dana yang dilaporkan didominasi berupa jasa kampanye calon angota legislatif.

Berdasarkan LADK yang dirilis di laman jatim.kpu.go.id, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol yang paling banyak menggunakaan dana kampanye yakni sebesar Rp9.786.023.193 dari yang diterima Rp10.193.994.516 dan saldo yang tersisa Rp407.971.323.

Sedangkan Persatuan Pembangunan (PPP) jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak kedua sebesar Rp6.465.762.102 dari yang diterima Rp6.468.262.102 dan saldo tersisa Rp2.500.000.

Sedangkan PDI Perjuangan jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak ketiga sebesar Rp4.432.983.310 dari yang diterima Rp4.433.493.310 dan saldo terisa Rp510.000.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi parpol yang menerima dana kampanye paling sedikit yakni Rp15.890.000 dan digunakan sebesar Rp10.980.000. Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) menjadi parpol yang menggunakan paling sedikit dana kampanye sebesar Rp5.040.000 dari yang diterima Rp65.040.000.

Pada 4 Januari 2024, KPU Jawa Timur telah mengundang tim kampanye capres dan cawapres, calon Anggota DPRD, dan parpol dalam rapat koordinasi penyampaian LADK.

Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menegaskan bahwa di tengah tahapan kampanye, calon Anggota DPD dan parpol wajib menyampaikan LADK.

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” katanya dikutip dari laman jatim.kpu.go.id.

Menurutnya, jika calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.