Selasa, 19 May 2020 23:00 UTC
Ilustrasi. Inhaler untuk meredakan gejala asma. Foto: Shutterstock
JATIMNET.COM, Surabaya - Asma merupakan penyakit yang dapat menyebabkan nyeri dada, batuk, dan kesulitan bernapas. Gejalanya bisa menjadi parah dan membutuhkan penanganan segera. Salah satu yang biasa digunakan untuk meredakan gejalanya ialah asthma spray atau inhaler.
Obat ini umumnya bisa meredakan gejala asma dalam waktu yang relatif cepat. Penggunaannya dengan cara disemprotkan ke dalam mulut. Tapi, bagaimana penggunaan obat ini saat kita tengah berpuasa?
Dikutip dari NU Online, untuk mengkategorikan sesuatu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan beberapa kriteria, yaitu:
Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).
BACA JUGA: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Penjualan Cincau Tetap Tinggi
Selain itu, yang menjadi patokan lain adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356).
Serta, sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357).
Berdasarkan uraian di atas, penggunaan inhaler dapat membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk melalui tenggorokan kemudian ke dalam perut.