Sabtu, 05 January 2019 08:12 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Probolinggo – Sekretaris Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad menyatakan, Partainya hingga kini belum mengambil sikap terkait kasus penipuan uang senilai Rp 700 juta yang menjerat Supriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, pihak partai menyerahkan sepenuhnya proses yang ada kepada hukum. Jika memang kadernya bersalah biar diputus oleh pihak yang berwenang. Terkait penonaktifan yang bersangkutan, Anwar Sadad mengaku masih belum ada arahan.
“Status tersangka ini kan bukan belum tentu orang yang bersalah. Dan ini kan bukan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Bukan narkoba, bukan korupsi, sehingga partai tidak akan terburu-buru memberikan sanksi. Kita ikuti proses hukumnya dulu,” katanya melalui dihubungi melalui telepon, Sabtu 5 Januari 2019.
Menurutnya, Partai Gerindra akan terus memonitor proses hukum yang sedang berjalan sembari mengikuti perkembangan di bawah.
Anwar Sadad menambahkan, jika organisasi itu kolektif di mana dikendalikan bersama-sama oleh banyak fungsionaris, pengurus, kader jadi bukan one man show atau tidak digerakkan satu orang.
BACA JUGA: Ketua Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan
Selain itu, Anwar Sadad juga menyebut tidak akan ada bantuan advokasi dari partai terhadap Supriyanto. Menurutnya seorang Ketua DPC itu adalah orang yang dewasa. Ia telah melakukan perhitungan dan mengetahui risiko-risiko hukum atas perbuatannya.
“Saya juga gak tahu apa motifnya ini penipuan murni, kriminal murni dan tidak punya hak ikut campur urusan personal. Yang jelas untuk partai, itu yang kita monitor apakah akan mengganggu kinerja partai atau tidak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) Partai Gerindra Bondowoso, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo atas dugaan tindak penipuan uang sebesar Rp 700 juta.
Supriyanto yang juga anggota DPRD Bondowoso ini disangka menipu Ainul Yakin, warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Penyidik kepolisian segera mengirim berkasnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.