Minggu, 14 April 2019 16:45 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan prioritas memilih kepada Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) untuk mencoblos di TPS pada pemilu 17 April 2019.
"Kami kategorikan ODGJ sebagai penyandang disabilitas, sehingga mereka juga punya hak memilih," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zainal Abidin, Minggu 14 April 2019.
Ali mengatakan petugas di TPS harus dapat melayani pemilih ODGJ sehingga ketika di bilik suara tidak mengalami kendala.
Hal tersebut terkait KPU telah merampungkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Kelompok Milenial Serukan Anti Golput
Namun dari jumlah DPT tersebut sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita.
Dia menambahkan ODGJ masuk dalam kategori penyandang disabilitas yang telah ditetapkan sebagai DPT.
Menurut dia bahwa syarat mencoblos bagi ODGJ yakni adanya surat keterangan dari dokter yang menangani mereka.
Bila pada hari pencoblosan, ODGJ tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan dokter, maka petugas berhak untuk melarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam catatan pihak KPU setempat penyandang disabilitas sebanyak 1.080 pemilih, terdiri dari OGDJ sebanyak 201 orang, tuna netra (217), tuna rungu (196) dan tuna grahita (116) serta tuna daksa (349 orang).
BACA JUGA: Ani Yudhoyono Gunakan Hak Suaranya di Rumah Sakit
KPU setempat tidak menyediakan TPS pada tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Balaraja, Pakuhaji dan RSUD Tangerang untuk melayani pasien, dan mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan petugas TPS terdekat sebanyak dua hingga tiga orang berkeliling mendatangi pasien agar mereka dapat mencoblos pada pemilu 2019.
Surat suara pasien itu kemudian dihitung oleh petugas setelah memasukkan ke kotak yang sudah disediakan pada TPS terdekat dari RSUD.
Padahal sebelumnya, Pemkab Tangerang, mengingatkan petugas KPU agar mengantisipasi penambahan suara di TPS wilayah perkotaan.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan di Kecamatan Kelapa Dua dan daerah padat lainnya seperti Pasar Kemis, Kosambi, Cikupa dan Balaraja, dalam laporan ada penambahan tiap TPS, ini perlu ada upaya dari penyelengara pemilu.
Penambahan tersebut sesuai peraturan bahwa tidak boleh lebih dari dua persen, misalnya TPA A ada 300 hak pilih, maka tambahan itu tidak melebihi enam suara.(ant)
