Logo

Ning Ita Serukan Ikhtiar dan Tawakal Hadapi Covid-19

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2020 15:20 UTC

Ning Ita Serukan Ikhtiar dan Tawakal Hadapi Covid-19

JUMPA PERS: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menggelar jumpa pers menyampaikan minta warganya untuk ikhtiar dan tawakal di tengah merebaknya Covid-19. Foto: Humas Pemkot Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ikas Puspitasari meminta warganya untuk terus berdoa, berikhtiar dan tawakal di tengah merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekarang ini. Untuk itu, ia pun akan melakukan kegiatan berupa menggelar doa bersama dengan lintas agama secara rutin setiap kamis malam, agar wabah Covid-19 ini segera selesai.

Ning Ita panggilan akrabnya itu juga memberikan imbauan, Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur dengan menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Tujuannya, agar virus corona ini tidak menyebar atau makin meluas.

Apalagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Nomor 9A Tahun 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dan, Nomor 13A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Serta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, terkait hal tersebut Pemerintah Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/2346/417.302/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Corona (Covid-19).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/ 175 / 417.111 / 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.32/2857/417.302/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19. Dan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800 / 36 / 417.403 / 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

"Bagi Aparatur Sipil Negara pada jabatan Pengawas dan Pelaksana dapat menjalankan tugas di rumah (Work From Home) selama dua hari dan bekerja di kantor selama dua hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja. Serta pembentukan satuan gugus tugas (satgas) sesuai dengan Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/ 187 / 417.111 /2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Melihat perkembangan perluasan wabah Covid-19 baik secara Nasional, di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun kondisi di Kota Mojokerto, maka Pemerintah Kota Mojokerto melalui Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/186/417.111/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona telah memutuskan beberapa hal.

Pertama, menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto. Kedua, status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto Nomor 07/FAT-MUI/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Salat Berjamaah di Masjid dan Salat Jumat dalam Situasi Covid-19.

"Untuk itu kami, jajaran Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama telah menyepakati Maklumat Bersama bertanggal 31 Maret 2020, yang berisikan berbagai ketentuan. Di antaranya, melaksanakan sholat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing. Salat Maktubah (salat lima waktu) secara berjamaah di masjid dan musala, sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing," jelasnya.

Berbagai kegiatan keagamaan lanjut Ning Ita, baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda pelaksanaannya. Dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Saya berharap agar ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya

Selain ketentuan tersebut, Pemerintah Kota bersama pemuka lintas agama dan Forkopimda akan melaksanakan doa bersama lintas agama setiap Kamis pukul 18.00-19.30 wib secara serentak di rumah, yang dipandu secara live streaming oleh pemuka agama masing-masing. "Semoga dengan kolaborasi, sinergi dan kegotongroyongan dari seluruh elemen masyarakat, wabah Covid-19 dapat kita kalahkan bersama-sama," harap Ning Ita. (ADV/Inforial).