Kamis, 27 October 2022 08:20 UTC
Sekretaris Netfid Kabupaten Sampang Lukman Hakim.
JATIMNET.COM, Sampang - Non-Governmental Organization (NGO) Netfid Kabupaten Sampang mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Pedoman dalam Pelaksanaan Pembentukan Panitia Panwascam di Pemilu Serentak tahun 2024.
Pasalnya, ada beberapa poin dalam SK tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta bertentangan dengan undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Menyikapi pedoman dalam rekruetmen Paswascam di Kabupaten/Kota ada beberapa point yang kami anggap cacat hukum. Dan kami mendesak SK itu harus segera dicabut, karena manuai banyak persoalan," ujar Sekretaris Netfid Kabupaten Sampang, Lukman Hakim, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurutnya, persoalan yang dimaksud yaitu tidak membuka hasil nilai dari pada test CAT, dan itu atas dasar Penetapan PPID dan SK Bawaslu RI, yang menyatakan ada pengecualian.
Penetapan PPID tersebut cacat hukum, sebab bertentangan dengan pasal 2 UU No 14/2008 tentang KIP, karena yang dimaksud dikecualikan itu ketika dibukanya informasi tersebut menimbulkan gejolak, mengganggu ketertiban publik.
"Kalau cuma nilai hasil seleksi sekalipun dibuka tidak akan menimbulkan gejolak, malah sebaliknya. Jadi, kami meminta Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengajukan Uji Konsekuensi kepada Bawaslu RI agar keputusan tentang pengecualian oleh PPID itu segera dicabut, karena bertentangan dengan UU," ucapnya.
Tidak hanya itu, Lukman Hakim juga menyayangkan SK Bawaslu RI yang mengamanahkan untuk tidak menyebutkan nama-nama 3 orang yang lolos 6 besar sebagai calon PAW, yakni dari nomor urut 4, 5 dan 6 tidak disebutkan sebagaimana penjelasan huruf G poin 6.
Karena hal itu bertentantangan dengan pasal 135 ayat (4) UU nomo 7 tahun 2017 dinyatakan untuk PWA diganti dengan calon berikutnya, atau peringkat berikutnya, artinya urutan nomor 4,5 dan 6 itu dijadikan cadangan ketika nanti ada salah satu Panwascam yang dianggap bermasalah atau memundurkan diri.
"Di SK Bawaslu dijelaskan untuk tidak menyebutkan nama-nama berikutnya, sementara dalam UU diamanahkan nama-nama berikutnya disampaikan juga," timpalnya.
Kendati demikian, sambung Lukman, Netfid Sampang mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera mencabut keputusan tersebut, karena mengakibatkan kondusifitas di bawah terkait tekruetmen Panwascam.
Juga, mendorong Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengambil langkah Uji konsekuensi terhadap poin informasi pengecualian dan penyebutan nama-nama berikutnya.
"Kami mendorong Bawaslu Sampang membuat daftar masalah terkait dengan rekruetmen Panwascam ini, dan mengembalikan sesuai dengan UU," pungkasnya.
