Logo

Ngeri, Pasangan Suami-Istri 12 Kali Pasok SS 1 kg

Reporter:

Kamis, 06 September 2018 05:56 UTC

Ngeri, Pasangan Suami-Istri 12 Kali Pasok SS 1 kg

Ilustrasi narkoba. Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Jambi – Sangat mengejutkan pengakuan dari pasangan suami-istri (Pasutri) Ra (42) dan Na (36) yang menjadi kurir narkoba. Pasangan yang tinggal di Kabupaten Merangin, Jambi ini telah puluhan kali memasok narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Keterangan tersebut itu disampaikan pasangan narkoba kepada penyidik Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi setelah ditangkap di Kabupaten Bungo, Jambi. Kepala BNNP Jambi Heru Pranoto menyatakan kedua tersangka telah memasok SS 12 kali yang diduga dari jaringan internasional.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, dan dari mana asal serta aliran pasokan narkoba itu,” terang Heru, Antara Kamis, 6 September 2018.

Bahkan sekali kirim paket SS rata-rata di atas 1 kg dan sudah dilakukan kali ke-12, atau rata-rata tersangka diduga sudah mengirim paket SS total seberat 12 kg.

Meski demikian, Heru mengaku tidak percaya dengan keterangan tersangka. Saat ini BNN tengah melakukan pengembangan, termasuk untuk mengungkap jaringan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga terungkap jika narkotika yang diamankan dari tersangka berasal dari Malaysia. Narkoba tersebut disebutkan akan disebarkan ke berbagai daerah di Jambi dalam jumlah besar sesuai dengan pesanan.

Lika-liku SS tersebut masuk dari Malaysia menuju Batam, kemudian ke Pekanbaru dan dijemput tersangka untuk dibawa ke Jambi.

Kedua tersangka Ra dan Na selain dikenakan Undang Undang narkotika juga akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksud memiskinnya pelaku karena uang hasil bisnis narkoba.

“Langkah pertama kali yang dilakukan BNN Jambi nanti akan menyita seluruh aset dari kedua tersangka seperti mobil surat tanah maupun harta lainnya,” pungkas Heru Pranoto.