Logo

Nasib Ribuan Buruh PT Pakerin Mojokerto Menggantung, Said Iqbal Turun Gunung

Reporter:,Editor:

Minggu, 14 June 2026 15:00 UTC

Nasib Ribuan Buruh PT Pakerin Mojokerto Menggantung, Said Iqbal Turun Gunung

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal datang langsung menemui para buruh PT Pakerin di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Minggu, 14 Juni 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Nasib ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto belum menemui kepastian.

Mereka terancam kehilangan pekerjaan setelah perusahaan mengalami persoalan internal yang berlangsung hampir dua tahun.

Persoalan tersebut membuat Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal datang langsung menemui para buruh di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Minggu, 14 Juni 2026.

Sedikitnya 2.500 buruh Pakerin disebut terdampak akibat persoalan yang terjadi di perseroan tersebut.

Menurut Said, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan ribuan buruh. Namun, juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di daerah maupun nasional.

“Persoalan PT Pakerin di Mojokerto, lebih dari 2.500 karyawan tidak ada kepastian apakah di-PHK atau tidak. Ini sangat mengganggu stabilitas ekonomi, bahkan bisa stabilitas politik,” ujar Said Iqbal.

Ia menyebut kedatangannya ke Mojokerto dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait akar persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bahan pengambilan kebijakan.

“Saya tidak bisa menjadi eksekutor, yang eksekutor adalah kementerian. Dari analisis itu nanti arahan presiden seperti apa dan wakil DPR RI seperti apa,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terkait dana milik PT Pakerin yang disebut berada di Bank Prima.

Said menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga DPR RI.

Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai kondisi dana perusahaan yang disebut mencapai Rp1,8 triliun tersebut, termasuk informasi terkait dana yang berada dalam proses likuidasi bank.

“Kalau memang ada aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus diketahui ke mana alirannya,” ujarnya.

Said juga menyoroti adanya kewajiban perusahaan terhadap buruh yang belum terpenuhi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.

Ia menegaskan, terdapat dua kemungkinan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan Pakerin.

Pertama, perusahaan kembali beroperasi dengan dukungan suntikan modal. Kedua, apabila perusahaan tidak bisa diselamatkan, maka hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan dan kesepakatan.

“Hasil temuan dari lapangan akan kami laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.