Logo

Mundur Jadi Mensos Idrus Siap Hadapi KPK

Reporter:

Jumat, 24 August 2018 10:25 UTC

Mundur Jadi Mensos Idrus Siap Hadapi KPK

Ilustrasi Idrus Marham. Ilustrator: Chepy.

JATIMNET.COM, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengakui dirinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka dari KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

“Sudah kemarin sore. Kan atas dasar itu kan saya mengundurkan diri,” kata Idrus usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.

Mantan Sekjen Partai Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto mengungkapkan sebenarnya rencana menghadap Jokowi untuk mundur akan dilakukan malam tadi setelah mendapat surat dari KPK.

“Andaikata tadi malam saya minta waktu, bapak presiden kan nonton Asian Games,” ungkapnya.

Menurutnya apa yang dilakukan memang mendadak, hal tersebut agar menghindari polemik dan mengganggu pemerintahan Jokowi-JK.

“Saya kira lebih cepat lebih bagus, supaya jangan ada lagi interpretasi-interpretasi lain. Dan keyakinan saya yang namanya jabatan itu memang urusan Allah, ya kapan aja. Kalau bukan jabatan meninggalkan kita, kita-kita yang tinggalkan jabatan itu,” paparnya.

Setelah mundur sebagai Menteri Sosial dan pengurus DPP Partai Golkar dirinya akan fokus pada kasusnya di KPK. Ia berjanji akan mengikuti sema tahap proses hukum di KPK.

“Kita kan sudah tahu protapnya ada, semua akan saya jalani. Dan saya kira ini sebuah pembelajaran untuk kita semua. Jangan tanya substansi penyidikan itu adalah kewenangan KPK,” jelasnya.

Apakah dirinya tengah menyiapkan pra peradilan setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, Idrus belum bersedia mengungkapakan.

“Semua kan ada proses-proses hukum. Ya, saya tentu nanti ada pengacara saya. Kalau saya apa sih semua kita hadapi aja. Enggak usah rumit-rumit ini kayak ini. Hormatilah KPK, hormatilah pengadilan. Itu aja pesan saya,” katanya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih. KPK menangkap Eni dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di kediaman Idrus pada 13 Juli 2018.

KPK menduga Eni menerima suap Rp 4,5 miliar Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (Arya Dwipa)