Jumat, 13 October 2023 14:16 UTC

no image available
JATIMNET.COM, Malang - Seorang bocah laki-laki berinisial D (7) warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban penyiksaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya dengan cara dipukul dengan benda tumpul dan lidahnya disudut rokok. Motif penyiksaan dilakukan karena korban dituduh mencuri makanan di dalam rumah di saat kelaparan.
Nur Junaedi, Ketua RW setempat membenarkan penyiksaan yang dilakukan ayah kandung berinisial JA, ibu tiri,dan keluarga ibu tirinya terhadap bocah tak berdosa itu. Dia mengungkapkan selama berada di rumah Ibu tirinya, bocah tersebut dianiaya dan disekap di sebuah gudang kecil belakang rumahnya, bahkan diduga korban juga jarang diberi makan oleh orang tuanya, hingga kondisinya hanya tulang dan kulit dan penuh luka.
"Saat dilakukan penyelamatan oleh warga, kondisi korban penuh luka benjolan di wajahnya, dan ada bekas luka tamparan baru dengan menggunakan akik,. Tubuhnya seperti kerangka hidup" kata Nur Junaedi, Jum'at ( 13/10/2023).
Menurut Junaedi setelah dievakuasi dan diberi makan warga, bocah malang tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nurwasis menyatakan pihaknya sudah memeriksa 5 tersangka, diantaranya ayah kandung korban dan ibu tiri serta keluarga tiri korban.
Hasil pemeriksaan, ke 5 tersangka mengakui perbuatannnya. Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Ke 5 tersangka yakni ayah biologis korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban dan nenek tiri korban sudah kita tahan. Tiga tersangka ayah korban, kakak tiri korban, dan paman korban ditahan di rutan Polresta Malang Kota. Sedangkan ibu tiri karena mempunyai anak berusia 6 bulan dan nenek tirinya sudah tua, keduanya kita titipkan di Lapas Wanita Sukun," tegasnya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terungkap setelah tetangga korban berinisial MN melaporkan adanya dugaan penyiksaan dan penyekapan seorang anak kecil oleh keluarganya kepada warga dan ketua RW dan aparat keamanan setempat.
Warga yang mendengar kabar tersebut akhirnya mengecek dan menemukan korban berada di ruang kecil belakang rumah ibu tiri korban dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Korban ditemukan warga pada Hari Senin 9 Oktober 2023 tertidur dibelakang rumah dalam kondisi lemas dan kurang baik," ungkap dia
Dia menjelaskan dari kelima tersangka penyiksaan terhadap anak dibawah umur tersebut masing-masing tersangka mempunyai peran penyiksaan.
Peran JA ayah kandung biologis korban, peranannya memasak air, jika sudah mendidih, tangan korban langsung dimasukkan air mendidih sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka bakar. Kemudian korban juga dipukuli dengan kemojeng dan tongkat satpam serta menyulut bagian tubuh dan lidah korban dengan rokok serta mencekik dan menendang leher korban.
Sedangkan peran dari EN Ibu tiri korban yakni melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Untuk kekerasan yang dilakukan PA kakak tiri korban yakni menjewer telinga korban, mencubit, dan memukul pipi korban.
Selanjutnya SA paman tiri korban mengaku juga melakukan pemukulan. Sedangkan nenek tiri korban memukul jidat korban dengan menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sobek.
Kepada polisi para tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban dilakukan sejak 6 bulan berjalan di rumah ibu tiri korban. Kelima tersangka mengaku motif menyiksa korban, karena korban dianggap suka mengambil makanan di dalam rumah tanpa ijin.
"Motif itu alasan yang dibuat-buat. Karena dalam keyakinan kami sebagai penyidik, korban mengambil makanan karena kelaparan. Dibuktikan dengan kondisi korban terakhir kekurangan nutrisi, mengalami stunting dan ada indikasi busung lapar," jelasnya.
Sementara itu, saat ini korban mendapat perawatan intensif di ruang IRNA Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang."Korban sendiri juga belum bisa kita mintai keterangan. Dan saat ini kami juga masih mencari keberadaan ibu kandung korban, apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.
Reporter : Febrian
Editor : Febrian
