
Reporter
DiniKamis, 26 September 2019 - 11:09
Editor
Hari Santoso
PENGUNJUNG: Pengunjung tempat hiburan malam di Kota Mojokerto. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto masih temukan tempat hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional. Tempat hiburan malam yang belum mematuhi jam operasional diantaranya MK, X2X, Pandora, dan De Resort.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono membenarkan, monitoring hiburan malam dilakukan terkait adanya aturan batasan jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB.
"Sebenarnya sejak diterbitkan aturannya, hiburan malam di Kota Mojokerto hanya bisa beroperasi maksimal pukul 24.00 WIB. Tapi ini tadi masih ada beberapa yang melanggar, langsung kita imbau untuk tutup dan menghentikan aktivitasnya," terang Sugiono, pada Jatimnet.com.
Bahkan di salah satu tempat hiburan Graha Poppy sempat ada pengunjung yang menolak menghentikan aktivitas menyanyi. Beruntung, pihak Satpol PP Kota mampu memberikan pemahaman terhadap pengunjung yang sudah menjadi pelanggan di salah satu karaoke ternama di Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Dua Truk Adu Moncong di Mojokerto, Satu Korban Meninggal
Patroli juga mengimbau seluruh pemilik hiburan malam di Kota Mojokerto bisa mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan termasuk batasan jam operasional tutup, pengawasan narkotika, dan senjata tajam, sampai batasan usia pengunjung.
"Ke depan pemilik tempat hiburan malam akan diundang dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang ada, manakala jam operasional harus mengikuti ketentuan perijinan. Kita sebagai penegak Perda, apabila ada yang melanggar Perda, akan tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya, usai lakukan monitoring ke tempat hiburan malam, pukul 02.00 WIB.
Dari tujuh tempat hiburan, terdapat satu lokasi di Jalan Raya Bypass yang nekat beroperasi kendati belum dilengkapi izin. Bahkan jam operasional melebihi ketentuan yang hanya sampai pukul 24.00 WIB.
"Setelah kita cek, ternyata izin belum terbit. Alasannya masih dalam proses pengajuan dan berkas belum lengkap. Tapi akan segera kita tindak lanjuti ke perizinan, benar atau tidaknya, biar kita juga bisa mengambil tindakan," papar Sugiono.

PERIKSA IZIN: Petugas Satpol PP memeriksa izin salah satu tempat hiburan malam. Foto: Karina Norhadini.
Supervisor Wates Cafe dan Resto, Fanny mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait aturan jam tutup operasional hiburan malam.
"Kami tadi sudah closing pukul 23.45 WIB, sesuai aturan yang ada. Hanya saja ke depan, kami akan berkoordinasi dengan tempat hiburan lainnya terkait jam tutup. Sebab hal ini menjadi obrolan teman-teman di luar sana. Yang pasti kalau narkoba, kami sangat mendukung pemberantasannya," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP juga melihat beberapa tempat hiburan sudah memasang banner larangan terkait pengunjung di bawah umur, narkoba, bahkan senjata tajam.