Logo

Mokong Lakukan Pengerjaan, Ruko di Mojopahit Mojokerto Disegel

Kasatpol: Bongkar Segel Bisa Dipidanakan
Reporter:,Editor:

Senin, 18 July 2022 06:20 UTC

Mokong Lakukan Pengerjaan, Ruko di Mojopahit Mojokerto Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Senin 18 Juli 2022. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Lantaran, tak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), pada Senin 18 Juli 2022.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menjelaskan, aturan penyegelan tersebut sudah ada dalam peraturan daerah. Dimana setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan. 

"Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kita panggil setelah itu dan meminta orangnya supaya tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menambahkan, dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun, ada aduan dari masyarakat, kalau masih ada kegiatan pembangunan.

Baca Juga: Razia Kos, Satpol PP Mojokerto Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

"Disitu tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan pol pp line ternyata masih ada kegiatan disana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi didalam ada kegiatan," ucapnya.

Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut. "Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.

Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. "Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah," katanya. 

Modjari menegaskan, pemilik jika nekat merusak segel tanpa ada pemberitahuan bisa dipidanakan ke ranah hukum. "Tapi kalau merusak garis pp line itu bisa kita bawa ke ranah hukum. Jika kalau mereka yang sudah melakukan itu secara persuasif agar segera mengurus izinnya," pungkasnya.