
Reporter
Rochman AriefKamis, 27 Juni 2019 - 14:28
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan menolak eksepsi seluruh permohonan sengketa yang diajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman menutup sidang tepat pukul 21.16 WIB, atau sejak sidang gugatan sengketa pilpres dimulai pukul 12.40 WIB.
“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan,” kata Anwar Usman dalam amar putusannya.
BACA JUGA: Sidang PHPU, Hakim MK Sebut Memutuskan Sengketa Berdasarkan Fakta
Sementara itu, Prabowo Subianto dalam pidatonya mengaku ikhlas dengan hasil berkaitan dengan hasil sidang sengketa pilpres 2019.
“Kami mengerti keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yakni UUD 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku,” jelas Prabowo.
BACA JUGA: Hakim MK Sudah kantongi Putusan Sengketa Pilpres 2019
Mantan Danjen Kopassus itu selanjutnya akan mengundang beberapa pihak, di antaranya partai koalisi dan sejumlah tokoh yang selama ini menyokongnya sebagai calon presiden.
“Kami ingin menyatakan, bahwa kami menghormati hasil keputusan MK. Kami menyerahkan sepenuhnya keadilan yang hakiki kepada Allah SWT,” ungkap Prabowo dalam sambutannya.