Senin, 02 June 2025 08:30 UTC
Kondisi bus Sugeng Rahayu setelah terlibat kecelakaan maut di by pass Mojokerto, Senin, 2 Juni 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kecelakaan maut terjadi di jalur Mojokerto-Surabaya, Senin sore, 2 Juni 2025. Seorang pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah ditabrak bus milik Perusahaan Otobus (PO) Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Yogyakarta.
Korban yang meninggal dunia adalah Istamar (60), pengendara sepeda motor berpelat nomor L 6033 SE.
Warga Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu mengembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Tepatnya, di By Pass Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
BACA: 4 Motor Terlibat Lakalantas Beruntun di Mojosari, 2 Tewas dan 2 Luka Berat
Menurut Bejo, salah seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) mengatakan bahwa kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, ia sempat mengingatkan korban yang hendak menyeberang tentang adanya bus berpelat nomor W 7375 UZ dari arah Surabaya sedang melaju kencang.
"Korban itu dari timur (Surabaya) sudah saya ingatkan kalau ada bus (dari arah yang sama di belangkanya)," katanya saat ditemui di lokasi kejadian.
Namun, peringatan itu diabaikan dan korban nekat menyebrang. Karena jarak bus yang dikemudikan Deni Cahyono (43) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dengan korban terlalu dekat, maka kecelakaan pun terjadi.
"Karena, jaraknya sudah terlalu dekat, bus nggak ngatasi (untuk berhenti) dan (motor) tertabrak," tambahnya.
BACA: Pamit Pulang Kantor Lebih Awal, Anggota Satpol PP Ini Meninggal Karena Lakalantas
Akibat benturan yang cukup keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian."Ya sempat terseret bus korbannya terpental," ujar Bejo.
Tak berelang lama, jasad korban dievakuasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto dengan menggunakan ambulans milik PMI Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan petugas unit laka dari Satlantas Polres Mojokerto Kota yang datang ke lokasi langsung melakukan olat TKP dan mengamankan kedua barang bukti untuk dijadikan sebagai barang bukti