Logo

Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional di 2021

Reporter:

Rabu, 11 December 2019 08:15 UTC

Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional di 2021

Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan terobosan baru sebagai programnya mengenai ujian.

Salah satunya kebijakan terbaru mengenai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN). Kebijakan itu adalah bagian dari empat programnya di pendidikan mengenai "Merdeka Belajar".

Untuk UN, Nadiem menyampaikan, bahwa di tahun 2020 merupakan pelaksanaan terakhir kalinya. Nantinya, tahun 2021 penyelenggaraan UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Asesmen itu untuk menguji kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), bernalar matematika, numerasi dan penguatan pendidikan karakter.

BACA JUGA: Wawali Surabaya Sebut Penyandang Difabel Punya Hak Sama untuk Pendidikan

"Ini sudah menjadi beban stres bagi banyak sekali siswa guru dan orang tua karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu, padahal maksudnya Ujian Nasional berstandar nasional adalah untuk mengakses sistem pendidikanm" kata Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK dan Kadisdik seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2019.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutup Nadiem.

Untuk mengenai penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), lanjut Nadiem, nantinya akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

BACA JUGA: Psikolog: Animasi Bisa Menjadi Media Pendidikan Anak

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

"Kita memberikan kemerdekaan dari guru bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita bukan hanya atau khayalan saja," katanya.

Jika kepala dinas pendidikan di daerah sudah terlanjur mengajukan anggaran untuk USBN, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Sumber: Suara.com