Jumat, 16 January 2026 02:00 UTC

Ilustrasi kaca bus pecah.Foto:Freepik.com
JATIMNET.COM, Gresik – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SD, 50 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Gresik. Gara-garanya, ia diduga sebagai pelaku pelempara baru terhadap armada bus TransJatim, Kamis, 15 Januari 2026.
“Pelaku diamankan petugas kurang dari 12 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa pelemparan batu itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, Manyar. Saat itu, pelaku sedang berangkat kerja dengan mengendari sepeda motor merasa emosi.
Pemicunya, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan melaju terlalu ke kanan atau melebihi marka jalan. Pelaku yang merasa terancam karena hampir ditabrak pun naik pitam.
Hingga akhirnya, secara spontan melempar bus dengan batu yang memang sudah disiapkannya dari rumah. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan penumpang.
BACA: Bus TransJatim Koridor 4 Dilempari Batu di Daendles Gresik, CCTV Kantongi Identitas Kendaraan Pelaku
Arya menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap melalui analisis mendalam terhadap rekaman CCTV jalanan dan kamera dashboard internal bus.
"Berdasarkan profiling kendaraan Honda Stylo berwarna hijau dengan nopol W-3662-FQ, tim Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada sore hari sekitar pukul 16.20 WIB,"jelasnya.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit motor Honda Stylo, helm, jaket, serta satu buah batu sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang yang membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mengedepankan kesabaran dan etika berkendara.
Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan perselisihan di jalan raya kepada pihak berwajib melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama (0811-8800-2006).
