Logo

Masuk Zona Merah, Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Madiun Bisa Ditunda 

Reporter:,Editor:

Sabtu, 26 December 2020 06:40 UTC

Masuk Zona Merah, Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Madiun Bisa Ditunda 

TATAP MUKA. Siswa SDN Kare, Kabupaten Madiun, mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka, Senin hingga Rabu, 14-16 Desember 2020 lalu. Foto: Nd. Nugroho/Dokumen

JATIMNET. COM, Madiun - Pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Madiun dimungkinkan mundur dari jadwal yang direncanakan sebelumnya, yakni Senin 4 Januari 2021. Sebab, seluruh guru belum mengikuti rapid test Covid-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.

"Baru beberapa sekolah yang mengajukan (Pembelajaran tatap muka) tidak harus awal tahun karena tergantung dari hasil rapid test terlebih dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono, Sabtu 26 Desember 2020.

Selain dari hasil tes cepat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga ditentukan dari perkembangan kasus Covid-19. Apabila statusnya masuk zona merah, maka rencana kegiatan belajar di sekolah harus ditunda. 

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Jumat 25 Desember 2020, seluruh wilayah, yakni 15 Kecamatan masuk zona merah. Adapun jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 327 kasus.

BACA JUGA: Zona Merah Covid, 16 SD di Madiun Batal Sekolah Tatap Muka

Dari jumlah itu tercatat 27 orang meninggal dunia, masih menjalani perawatan 54 orang, isolasi mandiri ada sembilan orang, dan sembuh 237 kasus. 

Mengacu data itu, Soelis menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap harus mempertimbangkan perkembangan kasus. Juga, adanya rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 dan pemerintah desa di lokasi sekolah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Pudji Wahyu Widodo mengatakan bahwa jumlah guru yang diusulkan mengikuti rapid test masal sebanyak 1.746 orang. Mereka bertugas di sejumlah SD dan SMP yang ada di 15 kecamatan. 

"Kami masih menunggu jadwal pelaksanaan rapid test," ujar dia sembari menyatakan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Senin 4 Januari 2020 merupakan keputusan pemkab bersama instansi lain yang terkait, salah satunya Kantor Kementerian Agama.