Senin, 14 January 2019 15:15 UTC
Ilustrasi. Foto: Picpedia
JATIMNET.COM, Malang - Kehadiran marketplace atau tempat jual beli berbasis daring mampu menggenjot penjualan produk usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Malang.
Salah satu perajin "metal jig" atau umpan pancing berbahan baku timah di Gondanglegi, Malang, Heppy Cahyono mengatakan, dengan memanfaatkan tempat jual beli berbasis daring mampu mendorong penjualan produknya.
"Saya sudah bisa menjual produk ini sampai ke Jayapura, Lombok, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, dengan memanfaatkan 'marketplace' yang ada," kata Heppy, kepada Antara, di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin.
Ia telah memanfaatkan salah satu "marketplace" yang ada di Indonesia selama kurang lebih dua tahun terakhir. Dengan memanfaatkan "marketplace" tersebut, diakui memang ada peningkatan penjualan selain tetap memanfaatkan jaringan toko konvensional yang ada.
Heppy menambahkan penjualan produk buatan tangan tersebut saat ini per bulannya mencapai 300 buah, dengan harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp60.000 tergantung beratnya.
BACA JUGA: Satu Juta UMKM Jatim Dipersiapkan Masuk Marketplace
Selain memanfaatkan "marketplace" tersebut, saat ini produk buatannya juga menyuplai toko-toko yang menjual peralatan memancing.
"Porsinya sama. Setengah untuk suplai toko dan setengahnya dari 'marketplace'," kata Heppy.
Untuk ke depannya ia juga menginginkan supaya produk buatannya itu bisa menembus pasar internasional. Namun, saat ini ia masih fokus pada pasar lokal dan nasional terlebih dahulu, dikarenakan peluang pasar yang ada cukup besar.
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pengaturan yang dimuat dalam peraturan ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku "e-commerce" demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Peraturan ini berlaku bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform "marketplace", penyedia platform "marketplace', dan pelaku niaga daring "e-commerce" di luar platform "marketplace", dan tentunya akan memberikan dampak terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (ant)