Minggu, 15 September 2019 04:47 UTC
KEMBALIKAN FORMULIR. Anggota DPRD Surabaya Dyah Katarina mengembalikan formulir Bacawali 2020 ke Kantor DPC PDIP Surabaya bersama ibu-ibu PKK, Sabtu 14 September 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya –Dyah Katarina, istri Bambang DH resmi mendaftar bakal calon Wali Kota Surabaya 2020 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia pun mengaku siap siap mundur dari DPRD Kota Surabaya jika rekomendasi DPP PDIP jatuh kepadanya.
"Siap mundur jika mendapat rekom. Yang penting berguna bagi masyarakat, di mana saja posisinya. Meskipun berat," katanya, Sabtu, 14 September 2019.
Dyah mengungkapkan, awalnya dia tidak memikirkan atau memiliki niat untuk maju di Pilwali Surabaya 2020.
BACA JUGA: Haries Purwoko Ramaikan Bursa Pilwali Surabaya Lewat PDIP
Naun karena banyak dorongan dari pendukung loyalnya, membuatnya memutuskan untuk maju dalam gelaran pesta demokrasi di Kota Surabaya pada 2020 mendatang.
Dukungan tersebut salah satunya datang dari ibu-ibu PKK, kata dia, mereka menginginkan dirinya maju.
"Sejarah bagi semua, yang awalnya hanya sekadar bisik bisik, tetapi pada akhirnya juga mendaftar. Kalau disuruh memilih, saya lebih baik jadi DPRD saja," kata Dyah.
Istri juga menyampaikan, keikuttannya untuk maju di pilwali adalah bukan keinginan sendiri, melainkan pemintaan dari simpatisan sendiri.
BACA JUGA: Henry Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawali Kota Blitar
Ketua Bappilu DPC PDIP Surabaya, Wimbo Ernanto mengatakan, dari sembilan orang yang mengambil formulir saat ini sudah ada delapan yang mengembalikan.
"Ahmad Yunus belum mengembalikan formulir," ujarnya.
Pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota akan berakhir tanggal 14 September, sebab tanggal 16 akan diserahkan ke DPD. Jika ada kekurangan yang sifatnya menyusul, masih bisa diterima di DPD.
Wimbo menambahkan, kapasitas DPC hanya penjaringan calon. Dan selanjutnya DPP yang memutuskan siapa yang berhak mendapatkan rekom maju sebagai cawali di Pilkada Surabaya 2020.
"Kami (DPC) hanya sebatas melakukan penjaringan. Tidak punya wewenang memutuskan rekom," pungkasnya.