Rabu, 21 December 2022 07:00 UTC
Suasana alun-alun di Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Masyarakat Mojokerto mesti bersabar untuk bisa menikmati ikon baru di tengah alun-alun kota saat penghujung akhir tahun 2022 ini. Lantaran, pengerjaan puncak tugu dengan wajah baru itu masih belum sempurna.
Semestinya batas akhir pengerjaan keseluruhan pembangunan tugu alun-alun setinggi 45 meter dari permukaan tanah tersebut sudah harus rampung, pada Senin 19 Desember 2022
Namun, paket proyek yang dinaungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar ini, masih harus diberi sentuhan-sentuhan sempurna di bagian puncaknya.
"Untuk konstruksinya sudah selesai semua. Itu mahkota atas, alurnya kaya gak keluar. Itu yang disarankan oleh DKD untuk diperbaiki lagi. Alur-alur atas kurang manis, dipandang kurang sedep," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Bambang Mujiono, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa 20 Desember 2022.
Baca Juga: Ning Ita Sidak Lokasi Proyek Skywalk dan Tugu Alun-alun
Pihaknya memang sengaja melibatkan kontrol Dewan Kesenian Daerah (DKD) dalam setiap sentuhan akhir pengerjaan dari tugu alun-alun agar menghasilkan bentuk yang sempurna dan indah dipandang mata tersebut.
Meski sebenarnya tahap pengerjaan di bagian bawah puncak tugu alun-alun sudah dipastikan DLH selesai 100 persen. "Estimasikan selesai, kalau bawah-bawah udah 100 persen, ternyata yang tadi direvisi (bagian puncak) beberapa ada penyempurnaan. Kita melibatkan dewan kebudayaan daerah biar hasilnya maksimal," tuturnya.
Bambang pun mengultimatum penyedia untuk segera menyelesaikan pengerjaan akhir dari salah satu ikon terbaru Bumi Majapahit ini selama 50 hari kerja ke depan. Pasalnya, pengerjaan sudah molor dari tenggat akhir kontrak.
Bahkan, dipastikan Bambang, penyedia secara otomatis terkena denda dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Ini sesuai Perpres 16 Tahun 2018.
"Terpaksa diperpanjang dengan denda. Bagaimana lagi ada penyesuaian-penyesuaian yang dari DKD untuk menyempurnakan supaya bagus. Akhirnya molor waktunya," ujarnya.
Menurut Bambang, penyedia sendiri berjanji akan menyelesaikan pengerjaan hingga pekan depan pada Senin (26/12/2022). Meski waktu pengerjaan perpanjangan dengan denda, paling lambat 50 hari kerja.
"Prediksi sampai tanggal 26 selesai, kalau dari penyedia. Tapikan nanti melihat penyedia mampunya berapa hari, itu kalau nanti sampai tanggal 26 selesai, tetap di SP. Secara konstruksi sudah rampung kok," ia memungkasi.