Minggu, 10 August 2025 03:20 UTC
Seminar keluarga maslahah bahas pencegahan pernikahan dini dan pernikahan siri yang diadakan mahasiswa KPM Unipdu 02 di Desa Banjarsari, Kec. Bandar Kedungmulyo, Jombang, Minggu, 10 Agustus 2025. Foto: Mahasiswa KPM Unipdu
JATIMNET.COM, Jombang – Meski kerap dianggap jalan keluar dari pergaulan bebas atau tekanan sosial, pernikahan dini justru membuka gerbang masalah kompleks.
Fakta inilah yang mengemuka dalam Seminar Keluarga Maslahah bertajuk ‘Pencegahan Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri’ di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Minggu, 10 Agustus 2025.
Acara yang digelar mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) 02 ini menyoroti dampak dari pernikahan dini di daerah setempat. Dalam catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Mei 2025, ada 221 remaja perempuan di Kabupaten Jombang tercatat menikah sebelum menginjak usia 20 tahun.
Hal itu disampaikan dua pakar ahli hukum Islam, Mohammad Makmun dan Agung Sugiarto, yang kini menjabat sebagai dokter Puskesmas Bandar Kedungmulyo, di hadapan 45 pemuda di Masjid Al Huda, Dusun Ponggok, Desa tersebut.
BACA: Pernikahan Dini Berisiko Lahirkan Anak Stunting
"Yang paling dirugikan adalah perempuan. Banyak kasus, baru menikah tiga bulan, sudah berganti status jadi janda. Mereka belum siap mental, apalagi ekonomi," ucap Makmun.
Ia membeberkan risiko hukum yang mengintai, terutama bagi anak hasil pernikahan siri yang kerap kesulitan memperoleh akta kelahiran dan hak-hak dasar akibat kerancuan status nasab.
"Diharapkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi fatal pernikahan dini dan siri semakin terbuka, mendorong kolaborasi antara tokoh agama, pemerintah desa, dan institusi pendidikan dalam mencari solusi berkelanjutan," katanya.
Dari sisi medis, Agung Sugiarto memaparkan bahaya mengerikan yang mengintai remaja perempuan. Pernikahan dini memicu masalah kesehatan serius.
"Tubuh belum matang, mental belum siap jadi ibu. Ini bisa picu trauma, depresi, hingga kematian saat melahirkan," katanya.
BACA: 80 Persen Permohonan Dispensasi Nikah di Jawa Timur Karena Hamil Duluan
Dokter Puskesmas Bandar Kedungmulyo ini menekankan tingginya risiko komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi.
"Paling berpotensi putus sekolah yang menutup peluang masa depan dan memicu ketergantungan ekonomi," katanya.
Selain itu, Dosen Pembimbing Lapangan KPM Unipdu Mohamad Yahya mengungkapkan seminar ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa KPM Unipdu 02 Desa Banjarsari untuk menyajikan solusi atas masalah riil masyarakat, khususnya yang mengancam masa depan generasi muda. Acara ini juga untuk menekankan pentingnya legalitas pernikahan.
"Hukum tidak mengenal istilah pernikahan dini atau siri. Yang ada hanya pernikahan sah dan tercatat. Tanpa itu, konsekuensi hukumnya merugikan, terutama bagi perempuan dan anak," ujarnya.