LAZISNU Ungkap 25 Ponpes di Situbondo Tidak Ada Santrinya, Kemenag Diminta Verifikasi

Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:00

Editor

Ishomuddin
lazisnu-ungkap-25-ponpes-di-situbondo-tidak-ada-santrinya-kemenag-diminta-verifikasi

SOSIALISASI. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Zeiniye melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Kantor PCNU Situbondo, Rabu, 31 Agustus 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Situbondo menyampaikan temuan mengejutkan saat acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) fasilitasi pengembangan pondok pesantren oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor PCNU Situbondo, Rabu, 31 Agustus 2022. LAZISNU menemukan sebanyak 25  pondok pesantren di Kabupaten Situbondo ternyata sudah tidak ada santrinya.  

“Hasil monitoring LAZISNU dan RMI (Rabithah Ma'had Islamiyah) di lapangan, ternyata banyak pondok pesantren terdaftar di Kemenag tapi tidak ada santrinya. Pondoknya ada, tapi tidak ada aktivitas apa-apa,” ujar Ketua PC LAZISNU Situbondo Rusdianto Zulfikar. 

Menurut Rusdianto, di Kabupaten Situbondo ada 202 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Selain 25 pondok pesantren ditemukan tidak ada santrinya, ada 30 pondok pesantren memiliki santri di bawah 15 orang. Jadi, hanya ada 147 pondok pesantren yang masih aktif. 

BACA JUGA: Pesantren Diharapkan Terlibat dalam Pengembangan Pertanian

“Kemenag tidak pernah melakukan verifikasi pondok pesantren secara periodik sehingga banyak pondok pesantren sudah tidak aktif lagi. Kami mendengar saat ini Kemenag memiliki sistem pendataan ponpes, tapi sudah dilakukan apa tidak, saya masih belum tahu,” katanya. 

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Situbondo Zeiniye mengatakan bahwa temuan LAZISNU maupun RMI tersebut harus menjadi bahan evaluasi Kemenag.  Saat ini, Pemprov Jatim sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Di dalamnya juga mengatur tentang Sistem Data Informasi Pondok Pesantren (SDIPP). 

“Pemprov Jatim dan Kanwil Kemenag Jatim perlu mensinkronkan data jumlah pondok pesantren sehingga menjadi satu data. Tidak seperti sekarang datanya sendiri-sendiri. Jadi, mau menerima program apapun baik dari APBN maupun Pemprov tetap menggunakan satu data itu tadi,” kata Zeiniye yang juga Ketua DPC PPP Situbondo. 

Menurut  Zeiniye, dirinya melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 kepada RMI, PCNU, dan MWC NU serta seluruh Banom NU lainnya di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Tujuannya  untuk mendapatkan masukan agar Peraturan Gubernur terkait Perda tersebut akan lebih akomodatif. Ada waktu tiga bulan sejak Perda disahkan, Gubernur Jatim membuat Pergub. 

BACA JUGA: Dana BOP Pesantren, Madin dan TPQ Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto Terancam Mengulur

“Selama satu tahun lebih saya jadi Pansus Perda pondok pesantren ini dan alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Selama pembahasan Perda saya sudah melakukan hearing publik dan silaturrahim kepada para kiai untuk menyerap aspirasi,” katanya. 

Dijelaskan, ada lima poin penting di dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Salah satunya masalah kesehatan. Selama ini, tidak ada bantuan tenaga medis ke pondok pesantren, maka melalui Perda tersebut Pemprov Jatim bisa membantu ketersediaan tenaga medis di pondok pesantren. 

“Karena keterbatasan tenaga kesehatan yang tidak memungkinkan berada di masing-masing pondok pesantren,  maka setidaknya nanti ada jadwal kunjung dokter/tenaga kesehatan seminggu sekali untuk memeriksa kesehatan para santri maupun melakukan penyuluhan utamanya bagi pondok pesantren yang memiliki santri di atas 100 orang,” tuturnya.    

Baca Juga