Kamis, 24 January 2019 23:37 UTC
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto. Ist.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Bandara Juanda Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Kamis 24 Januari 2019.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah yang memimpin sidang tersebut menyatakan wali kota nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat rasuah pembangunan gedung SMP Negeri 3 Blitar.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan," katanya dalam amar putusan, Kamis 24 Januari 2019.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut Samanhudi dengan pidana penjara delapan tahun dan membayar uang pengganti Rp 5,1 milyar.
BACA JUGA: Mustafa Kamal Pasa Divonis Delapan Tahun
Majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, karena selama menjalani sidang di pengadilan, Samanhudi berlaku sopan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.
Tapi, hakim tak memerintahkan membayar uang pengganti karena jaksa komisi antikorupsi tak mampu membuktikan suap Rp 5,1 milyar yang diterima Samanhudi. Sehingga, tak ada vonis tambahan untuknya.
Selain mengadili Samanhudi, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada Bambang Purnomo alias Totok. Vonis itu pun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, lima tahun.
Bambang adalah tukang jahit yang memediatori suap Susilo pada Samanhudi. Menanggapi vonis hakim, Bambang, juga Samanhudi, menyatakan masih berpikir untuk menerima putusan hukum itu atau tidak.