Senin, 08 December 2025 11:30 UTC

Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mojokerto. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Senin, 8 Desember 2025.
Kunjungan ke kantor DPMPTSP yang berlokasi di Kecamatan Sooko itu bertujuan menyerap aspirasi. Selain itu, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan usaha.
Dalam forum dialog yang digelar bersama jajaran pegawai, sejumlah permasalahan teknis terungkap. Salah satunya tentang proses pengajuan permohonan penapisan atau verifikasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Terkendala pelaku UMKM yang pengisian permohonan penapisan atau verifikasi karena yang melakukan kementerian langsung,” ungkap Mulyanti, pegawai DPMPTSP.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah menegaskan bahwa pelayanan publik di provinsi itu harus terintegrasi dan berjalan optimal.
BACA: Komisi A DPRD Jatim Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Polres Mojokerto Kota
Ia menyatakan komitmen Komisi A untuk mendorong percepatan apabila masih ditemukan kendala, khususnya terkait sinkronisasi kewenangan antarinstansi.
“Kalau memang masih ada kendala dengan sinkronisasi dengan Pemprov Jatim, apa yang kami bisa lakukan akan kami dorong akan untuk dilakukan percepatan,” ujar Dedi.
Hal senaga diungkapkan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi. Ia menyatakan bahwa persoalan perizinan masih sering dikeluhkan masyarakat di daerah pemilihan (dapil)-nya.
“Kami biasanya juga turun dapil, memang banyak masyarakat yang mengeluh terkait perizinan usaha mulai PIRT, NIB dan perizinan usaha yang ada di beberapa tempat wisata," terangnya legislator dari Dapil Mojokerto dan Jombang itu.
Melalui kunjungan ini, Komisi A DPRD Jatim berharap persoalan yang dihadapi di tingkat daerah dapat segera dicarikan solusi. Dengan demikian, pelayanan perizinan bagi warga dan pelaku usaha dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan.
