Selasa, 23 July 2019 03:56 UTC
Komisioner KPU Kota Probolinggo menetapkan 30 anggota DPRD melalui rapat pleno seteelah tidak adanya gugatan sengketa pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi, Senin 22 Juli 2019. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024.
Penetapan itu dilakukan lima komisioner KPU dalam pleno berdasarkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih, Senin 22 Juli 2019.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan penetapan merujuk peraturan KPU nomor 14 tahun 2019. Di mana selanjutnya KPU akan mengusulkan 30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih untuk dilantik Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA: Muspida Probolinggo Dianugerahi Jadi Warga Kehormatan Suku Tengger
“KPU akan mengusulkan ke-30 calon terpilih kepada Gubernur Jatim, melalui pemerintah kota untuk kemudian dilantik,” terang Hudri.
Menurut Hudri, Kota Probolinggo merupakan kota terakhir yang menggelar sidang pleno penetapan anggota DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah cukup baik bekerja sama dengan KPU. Dan yang terpilih sebagai anggota legislatif memiliki integritas sebagaimana harapan kita semua,” Hudri melanjutkan
BACA JUGA: 99 Hari Kerja Wali Kota Probolinggo yang Baru
Lanjut Hudri, KPU Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan penetapan paling terakhir, lantaran beragam evaluasi. Termasuk bukti registrasi ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan dalam pleno penetapan menetapkan PDI Perjuangan dan PKB masing-masing mendapat enam kursi. Selanjutnya Partai Golkar mendapat lima kursi. Adapun PPP, Gerindra, dan Partai Nasdem yang masing-masing meraih tiga kursi, sedangkan Partai Demokrat dan PKS sama-sama mendapat dua kursi.