Senin, 23 July 2018 09:30 UTC
Komisioner KPU Jatim Mohammad Arbayanto
JATIMNET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menemukan tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terindikasi mantan narapidana korupsi. KPU masih melakukan verifikasi untuk memastikan temuan terbaru ini.
“Saya rapat pleno juga menyampaikan temuan indikasi tiga Bacaleg mantan narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto di Kantor KPU Jatim, Surabaya kepada JATIMNET.COM, Senin, 23 Juli 2018.
Meski menemukan ada tiga orang, Arbayanto enggan menyebutkan siapa saja Bacaleg yang dimaksud. Sebab, dirinya masih melakukan penelusuran secara pasti, karena Bacaleg yang bersangkutan tidak menyertakan daftar riwayat hidup kalau pernah bermasalah dengan hukum.
Untuk itu, KPU akan bekerja keras untuk memastikan tentang hukuman yang diterima Bacaleg. Tapi, jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan, maka ketiga Bacaleg ini akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sampai saat ini ada tiga nama Bacaleg. Itu idenifikasi awal yang masih kami dalami,” ujarnya.
Arbayanto menjelaskan, dengan temuan awal tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke tempat tinggal Bacaleg yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan kandidat TMS.
“Kita bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu diberitakan melakukan pidana korupsi. Maka, itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi. Sejauh ini masih ada tiga nama,” tegas dia.
Untuk menindak persoalan pidana bagi Bacaleg, Arbayanto mengaku akan berlandaskan pada surat keterangan PN. Menurut dia, tindakannya berdasar pasal 18 PKPU 20, dalam aturan ini ada pelanggaran B3. Apa itu B3 yakni formulir paktaintegritas dengan partai politik yang tidak akan menyertakan caleg yang sudah menjadi terpidana.
“Inikan jelas, paktaintegritas menyebutkan kalau partai politik tidak akan menyertakan caleg yang terlibat kasus pidana. Jika terbukti jelas kita akan coret,” ungkapnya.