Jumat, 27 July 2018 12:18 UTC
Komisioner KPU Muhammad Arbayanto
JATIMNET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menemukan 1.285 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tak memenuhi syarat di seluruh Jatim. Sedikitnya ditemukan sekitar 20 persyaratan Bacaleg diantaranya ijazah, keterangan pengadilan, masalah hukum seperti korupsi, asusila anak, dan bandar narkoba.
Adanya persyaratan yang tidak lengkap ini membuat Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) meminta partai untuk melengkapi berkas-berkas Bacaleg hingga 31 Juli 2018. Batas waktu ini sesuai dengan aturan KPU bahwa proses perbaikan Bacaleg dilakukan mulai 22 Juli hingga 31 Juli 2018
“Memang tidak harus menunggu hari terakhir pada 31 Juli, mulai sekarang juga bisa,” kata Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto kepada JATIMNET.COM, Jumat, 27 Juli 2018. Dia menambahkan apabila perubahan data melebihi batas akhir, pergantian Bacaleg sudah dipastikan bisa dilakukan.
Arbayanto mengatakan, jika partai menunggu hari akhir, proses verifikasi akan menumpuk dan membutuhkan waktu lama lagi. Idealnya partai bisa melakukan perbaikan secara simultan, misalnya perbaikan bisa dilakukan di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Hal ini mempermudah untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Sejauh ini berkas yang masuk ke KPU Jawa Timur sudah mencapai 1.670 Bacaleg. Dari jumlah tersebut, berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 385 Bacaleg, sedangkan berkas yang tidak memenuhi persyaratan atau TMS sebanyak 1.285 Bacaleg.
“Itu dokumen yang masih membutuhkan kelengkapan. Jumlahnya ada 1.285 berkas, saya berharap segera dipenuhi persyaratannya,” ujar Arbayanto. Kelengkapan berkas tersebut bukan hanya berkas saja, tetapi partai juga harus segera bertindak terhadap Bacaleg yang bermasalah dengan hukum.
