Pernah Divonis Kasus Korupsi KPU Loloskan Wisnu Wardhana Menjadi Caleg Hanura

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:59

kpu-loloskan-wisnu-wardhana-menjadi-caleg-hanura

Salah seorang mantan narapidana korupsi yang maju sebagai caleg wilayah Jawa Timur.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana lolos dari verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Wisnu dinyatakan belum tercatat dan terlibat sebagai terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, KPU mengumumkan indikasi tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pernah dipidana. Namun hasil verifikasi data di kepolisian maupun Pengadilan Negeri (PN), Wisnu tercatat masih bersih dari tindak pidana korupsi.

Padahal, mantan kader Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Wisnu divonis bersalah dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

“Kami sudah konfirmasi ke Polda Jatim dan Pengadilan Negeri, hasilnya Wisnu Wardhana belum terjerat tindak pidana,” kata Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto kepada Jatimnet.com, Selasa, 14 Agustus 2018.

Arbayanto mengatakan, KPU menanyakan ke Polda Jatim terkait Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) atas nama Wisnu Wardhana dengan nomor  SKCK/13084/VII/YAN.2.3/2018. Hasilnya, Polda menjawab SKCK yang dikeluarakan atas nama Wisnu Wardhana benar.

Menurut Polda, kata Arbayanto, SKCK yang diterbitkan Ditintelkam yang memiliki catatan kriminal bagi orang yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht.

KPU juga mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri. Pengadilan menyatakan kalau surat keterangan atas nama Wisnu Wardhana dengan nomor W.14-UI/1656/HK.02/VII/2018 merupakan terbitan pengadilan.

Dalam surat tersebut menyebutkan, Mantan Ketua DPRD Surabaya ini tidak memiliki catatan kriminal. Catatan kriminal keluar jika kasus hukum yang dialami memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi kami sudah berupaya, sekarang kami tidak bisa apa-apa,” ungkap Arbayanto.

Dari hasil verifikasi ini, KPU Jatim menyatakan Wisnu Wardhana lolos sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura.

Untuk Bacaleg dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), atas nama Lia juga lolos dari verifikasi KPU. Kader PKPI itu dinyatakan tidak masuk kategori tiga unsur pidana yang dilarang menjadi Bacaleg, yakni bandar narkoba, kejahatan anak, dan koruptor. “Dari PKPI ini setelah ditelusuri ternyata hanya pengguna narkoba saja, bukan pengedar atau bandar. Bahkan dia juga telah mempublikasikan di media tentang kondisi dirinya,” kata Arbayanto.

Sementara dari Partai Berkarya bernama Imron yang terindikasi koruptor, partainya mencoret diganti atas nama orang lain. Artinya, kader Partai Berkarya tersebut tidak sampai selesai verifikasi di KPU. “Partainya mengganti dengan nama lain. Ini lebih memudahkan KPU untuk mencoret yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Arbayanto.

Ia menjelaskan lebih lanjut jika Partai Berkarya telah diberikan penjelasan kalau proses pergantian dilakukan setelah verifikasi, KPU tidak akan menerima. Namun, jika pergantian dilakukan sebelum verifikasi, maka nama lain bisa masuk dan menggantikan calon-calon yang bermasalah secara administrasi.

Baca Juga