Logo

KPU Jatim Deadline Parpol Pengusung Capres

Reporter:

Kamis, 20 September 2018 13:45 UTC

KPU Jatim Deadline Parpol Pengusung Capres

Foto ilustrasi KPU.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memberi batas waktu kepada partai politik supaya segera mendaftarkan susunan tim kampanyenya, paling lambat diterima sehari sebelum kampanye dimulai.

“Sampai saat ini belum ada tim kampanye yang didaftarkan,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gogot Budi Cahyono, Kamis 20 September 2018.

Sesuai aturan, pendaftaran tim kampanye maksimal H-1, meskipun tak ada sanksi apabila timses telat melaporkan tim kampanyenya. “Tidak ada sanksi, biasanya memang di detik-detik akhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Freddy Poernomo mengaku belum melaporkan tim kampanyenya. Dia mengatakan tim kampanye baru disampaikan pada hari Jumat 21 September 2018.

“Hari Jumat akan kami melaporkan tim kampanye ke KPU Jatim,” lanjut politisi dari Partai Golkar itu.

Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sebetulnya sudah mengumumkan daftar tim suksesnya pada Rabu malam, 19 September 2018 malam di Surabaya dengan mantan Kapolda Jatim, Irjen (Purn) Machfud Arifin sebagai ketuanya.

Berbeda dengan kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang hingga berita ini ditulis belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam daftar timses. Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim Basuki Darussalam mengatakan hingga, nama-nama timses masih digodok.

Termasuk mensinkronkan larangan tim kampanye pusat yang melarang menggandeng kepala daerah dalam susunan timses. “Insya Allah masih berproses dan kita maksimalkan dulu. Baru setelah itu kita daftarkan ke KPU Jatim,” ringkasnya.