Logo

KPU Bentuk Tim Usut Bacaleg Berstatus Narapidana di Jawa Timur

Reporter:

Selasa, 24 July 2018 16:34 UTC

KPU Bentuk Tim Usut Bacaleg Berstatus Narapidana di Jawa Timur

Komisioner KPU Muhammad Arbayanto

JATIMNET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bentuk tim untuk mengusut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memiliki status narapidana. Tim ini akan bergerak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, partai politik, dan Pengadilan Negeri (PN).

“Kami membentuk tim untuk mengusut status narapidana Bakal Caleg,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto di kantor KPU, Selasa, 24 Juli 2018.

Arbayanto mengatakan, tim khusus ini terbentuk untuk mengusut Bacaleg yang tersangkut kasus dan berstatus narapidana. Hal ini akan mempercepat proses pencarian fakta pada Bacaleg, karena KPU harus segera menyelesaikan verifikasi data untuk menetapkan Bacaleg bermasalah atau tidak.

“Tim ini akan membantu Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau memenuhi,” ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi sementara terhadap tiga Bacaleg yang terindikasi sebagai narapidana. Namun, proses klarifikasi masih belum sempurna kepada semua pihak. Hal ini dilakukan supaya hasil yang akan ditetapkan dan menentukan Bacaleg dicoret atau tidak sudah bisa diterima semua pihak.

“Jadi kalau ada gugatan kita sudah siap dengan bukti yang dimiliki. Bukan hanya isu-isu dari koran atau dari kabar saja yang kita jadikan landasan,” ucap Arbayanto.

Arbayanto menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret Bacaleg, kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak, dan kasus penyalahgunaan narkoba. Kategori tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Perlu dicatat bukan pidana korupsi saja, asusila terhadap anak dan bandar narkoba juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan sebagai Bacaleg,” terang dia.