Senin, 20 August 2018 04:13 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Romi, sapaannya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo). Saksi pertama Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus dan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Antara, Senin 20 Agutus 2018.
Dia menambahkan bahwa Khaerudinsyah Sitorus sudah tiba di Gedung KPK, sedangkan Romahurmuziy belum memenuhi panggilan KPK tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat), Eka Kamaluddin (pihak swasta sekaligus perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghiast, selaku pemberi suap.
Keempatnya dibekuk setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jumat malam, 4 Mei silam di Jakarta dan Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana diantaranya logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di kabupaten Sumedang sebesar Rp 25 miliar.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi, meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut. Dua proposal tersebut adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka, emas tersebut diamankan dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka, dan Yaya disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ghiast disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Ghiast sudah dituntut tiga tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.