Senin, 06 August 2018 06:55 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Sillahuddin. Dia dipanggil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kapasitasnya sebagai saksi dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Silahuddin dipanggil setelah KPK sebelumnya juga sudah memeriksa Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar. Namun KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap adik kandung Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu sebatas saksi.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Achmad Sillahuddin sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Antara, Senin 6 Agustus 2018. Hanya saja
Dalam pemeriksaan terhadap Halim Iskandar, KPK mendalami keterangan saksi terkait dengan informasi dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Seusai diperiksa, Abdul Halim mengaku sebatas kenal dengan Taufiqurrahman. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pemeriksaannya saat itu.
KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait dengan fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013 hingga 2017, dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Aset-aset yang dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita sebagai barang bukti diantaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo warba abu-abu tua. Selain itu, sebidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan sejumlah surat.
Taifiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.