Kamis, 26 October 2023 11:52 UTC
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat Ungkap Kasus Korupsi Dana KUR, Foto : Kejaksaan
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, menangkap Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Helmi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Mantan mentri atau pemrakarsa kredit di Bank BRI Unit Leces, Kabupaten Probolinggo itu dinyatakan bersalah, atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Modusnya, yakni dengan memanipulasi data guna pencairan dana KUR, bekerja sama dengan Yusuf Afandi, pemilik showroom bekas setempat. Saat ini, Yusuf juga telah menjadi terpidana.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi Helmi berada di rumahnya di jalan Merapi 1, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada Senin 23 Oktober 2023.
Usai diamankan, Helmi divonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Probolinggo Kembalikan Dana Lebih Proyek Rambu Lalin Senilai Rp 800 Juta
"Helmi dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296,"terang Kajari, Kamis 26 Oktober 2023.
Jika tidak membayar denda tersebut, sebut Kajari, maka akan secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Helmi akan menjalani hukuman di Rutan Kraksaan sebagai terpidana korupsi. Proses persidangan dilakukan secara in absentia karena saat itu Helmi masih berstatus DPO,"jelas Kajari.
Sekadar informasi,Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Helmi secara sah bersalah. Helmi langsung diserahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan, setelah bisa ditangkap.