Logo

Korupsi Bupati Malang, KPK Akan Periksa 9 Saksi

Reporter:

Jumat, 12 October 2018 11:17 UTC

Korupsi Bupati Malang, KPK Akan Periksa 9 Saksi

Rendra Kresna. Ilustrator. Gilas Audi

JATIMNET.COM, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sembilan orang sebagai saksi perkara dugaan korupsi Bupati Malang Rendra Kresna. Di antarannya Kepala sub Bagian Keuangan, Bendahara Badan Lingkungan Hidup, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

“Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dipetik dari Antara, Jumat 12 Oktober 2018.

Menurut dia, para saksi itu akan menjalani pemeriksaan di markas Polresta Malang. Adapun untuk tersangka kasus gratifikasi, Rendra dan seorang berinial EAT, pemeriksaan akan dilakukan markas Polres Malang.

“Setelah dilakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Malang Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi, Kamis 11 Oktober 2018.

Dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap itu terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Ada dua tersangka dalam perkara ini. Selain Rendra, KPK juga menetapkan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sebagai tersangka.

Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kekayaan Bupati Malang

Selain menerima suap, Rendra diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 3,55 miliar yang berhubungan dengan jabatannya. Dan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

KPK sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Rendra dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.