Logo

Kontroversi Honor Pemakaman Covid, Plt Kepala BPBD Jember Dipertahankan

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 September 2021 10:00 UTC

Kontroversi Honor Pemakaman Covid, Plt Kepala BPBD Jember Dipertahankan

Plt Kepala BPBD Jember Mochamad Djamil. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto kembali memperpanjang status Pelaksana Tugas (plt) untuk 13 pejabat eselon 2 di jajaran Pemkab. Ini menjadi perpanjangan yang kedua atau tiga kali durasi status Plt para pejabat tersebut sejak Hendy pertama kali menerapkannya usai dilantik.

“Iya benar, untuk mengisi kekosongan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 14 September 2021.

Ke-13 pejabat tersebut terdiri dari asisten, staf ahli, kepala dinas, dan kepala badan. Termasuk yang jabatannya diperpanjang adalah Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Mochamad Djamil yang sebelumnya disorot tajam. 

Djamil menjadi sorotan karena dianggap sebagai pihak yang merancang kebijakan honor supervisor pemakaman Covid-19 untuk empat pejabat, yakni Rp100 ribu per pemakaman.

BACA JUGA: Terkait Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Janji Evaluasi

Empat pejabat yang menerima honor itu masing-masing Bupati, Sekda, Plt Kepala BPBD, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD yang berhak menerima masing-masing Rp70,5 juta untuk sejumlah pemakaman. Jika honor empat pejabat itu ditotal, jumlahnya mencapai Rp282 juta. Setelah kebijakan itu dikritik karena dianggap tidak tepat, uang yang diterima langsung dikembalikan ke kas daerah (kasda).

Hendy sempat menyampaikan permohonan maaf saat paripurna di DPRD Jember pada 30 Agustus 2021. Ia juga secara tersirat menyatakan akan mencopot pejabat yang dianggap bertanggungjawab dalam merancang kebijakan honor supervisor empat pejabat untuk pemakaman kasus Covid-19 tersebut. Hendy mengaku tidak tahu menahu soal rancangan SK yang menjadi dasar pemberian honor tersebut.

Selain itu, Djamil beserta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria juga sudah dua kali diperiksa Polres Jember atas dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di BPBD.

Satreskrim Polres Jember juga telah menggeledah sejumlah ruangan di BPBD Jember terutama ruang kerja Djamil dan Penta untuk mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA: Dugaan Potongan Honor Pemakaman Covid, Ini Jawaban Kepala BPBD Jember

Terkait status jabatan kedua orang tersebut yang masih dipertahankan, Suko menyebut bupati sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja keduanya. “Pimpinan pasti sudah mengevaluasi. Tetapi proses hukum masih berjalan sehingga kita harus menghormatinya,” kata Suko.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perpanjangan status Plt pejabat daerah hanya bisa dilakukan satu kali atau dua masa berturut-turut. Terkait hal itu, Suko menyebut sudah ada izin dari Pemprov Jatim untuk Bupati Jember kembali memperpanjang jabatan Plt untuk yang ketiga kalinya. 

“Sudah ada semacam diskresi. Kita sampaikan secara lisan dan Pemprov memahami kondisi di Jember yang berbeda karena ini bagian dari proses yang sedang berjalan,” katanya.

Bupati Jember saat ini sudah mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari tahapan pengisian jabatan secara definitif. “Sudah dikirim ke KASN, dalam waktu dekat akan ada persetujuan untuk pelantikan pejabat (definitif),” kata Suko.