Kamis, 07 May 2026 00:30 UTC

Ribuan pil dobel L yang disita Satreskoba Polres Mojokerto dari dua saudara kandung yang diduga sebagai pengedar. Foto: Humas Polres Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kekompakan kakak beradik asal Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini justru berujung di balik jeruji besi.
Dua bersaudara berinisial LS, 35 tahun dan FS, 25 tahun ini diringkus anggota Satrekoba Polres Mojokerto. Mereka diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Keterlibatan mereka dalam bisnis pil dobel L sudah dicurigai warga sejak beberapa waktu terakhir. Apalagi, kakak beradik ini terlihat sibuk keluar dan masuik rumah meski telah bekerja sebagai karyawan swasta.
Hingga akhirnya, warga berinisiatif menyampaikan informasi itu kepada pihak polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya turun ke lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidika, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasatrekoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari penggerebekan rumah tersangka pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan pil dobel L yang jumlahnya mencapai sekitar 7.926 butir.
Barang haram itu ditemukan dalam botol plastik putih, bungkus grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.
Dari tersangka LS, polisi menyita sejumlah botol berisi ribuan pil dobel L dengan rincian berbeda-beda, termasuk pil lepas dan yang telah dikemas dalam grenjeng rokok siap edar.
Selain obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa tas selempang, isolasi bening, plastik kresek berisi botol bekas, uang tunai Rp191 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Sementara, dari tersangka FS, polisi menyita dua unit ponsel merek Vivo dan Realme. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari seorang saksi berinisial R.
Rinciannya, lima grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L serta satu unit ponsel Vivo Y20.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Saat ini polisi masih memburu pemasok utama tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras ilegal itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, termasuk praktik kefarmasian tanpa keahlian yang sah.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di atas kedua tersangka," tegasnya.
