Logo

Kerahkan Komcad untuk Hadapi Demo Mahasiswa, Kemhan Diduga Langgar UU PSDN

Reporter:

Sabtu, 13 June 2026 01:59 UTC

Kerahkan Komcad untuk Hadapi Demo Mahasiswa, Kemhan Diduga Langgar UU PSDN

Ilustrasi. Para ASN P3K yang menjalani pelatihan sebagai Komcad. Foto: Kemhan RI

JATIMNET.COM – ⁠Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan dasar hukum pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Polemik tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 ASN anggota Komcad mengikuti Apel Siaga Komcad.

Koalisi menilai mobilisasi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Menurut Al Araf  yang merupakan salah satu juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU PSDN, Presiden dapat menetapkan mobilisasi komcad apabila seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengatur bahwa Presiden harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menetapkan mobilisasi tersebut.

“Kondisi Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi parameter sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PSDN,” tegas Al Araf, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Al Araf menyebut, saat ini Indonesia tidak sedang menghadapi agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan biologis, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara.

Karena itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad dalam situasi damai. Mereka juga menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Di luar aspek hukum, koalisi turut mengkritik pengerahan TNI dan Komcad yang berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan pendekatan yang tidak tepat dalam merespons aspirasi publik.

“Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum seharusnya tidak diperlakukan sebagai ancaman yang memerlukan pelibatan instrumen pertahanan negara,” tegas Al Araf yang juga aktivis Centra Initiative ini.

Dalam demonstrasi yang digelar di Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026 lalu itu, para mahasiswa dan elemen masyarakat lain seperti ojek online bersatu untuk menyuarakan keresahan mereka atas kondisi bangsa saat ini yang dianggap memprihatinkan.

Terdapat setidaknya 5 tuntutan mahasiswa dalam demo tersebut. Yakni

1. Stop Pemborosan APBN

2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM

3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil

5. Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.