Logo

Kementerian Kebudayaan Tetapkan Pudak dan Dhurung Bawean Warisan Budaya Tak Benda Khas Gresik

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 December 2024 05:00 UTC

Kementerian Kebudayaan Tetapkan Pudak dan Dhurung Bawean Warisan Budaya Tak Benda Khas Gresik

Penyerahan sertifikat dua karya budaya asli Gresik sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali di Gedung Cak Durasim, Surabaya, 9 Desember 2024. Foto:Prokopim Pemkab Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Pudak dan Dhurung Bawean, karya budaya asli khas Kabupaten Gresik resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). 

Sertifikat WBTbI diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali.

Sertifikat diserahkan pada acara awarding night Komfilasi (Kompetisi Film Asli Jawa Timur) yang digelar di Gedung Cak Durasim, Surabaya, 9 Desember 2024.

"Penetapan Pudak dan Dhurung sebagai WBTbI mendorong kami untuk lebih gencar mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini,” kata Ghozali, Rabu, 11 Desember 2024.

Pemkab Gresik mengapresiasi pengakuan yang diberikan Kementrian Kebudayaan RI yang baru di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto ini.

BACA: Pudak Galeri Gresik Buka Ruang Konsultasi Ekspor Bagi UMKM

Dengan pengakuan ini, Pemkab Gresik berkomitmen memperkuat sektor pariwisata berbasis budaya dan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan ucapan selamat atas diakuinya Pudak dan Dhurung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Selamat kepada para penerima sertifikat WBTbI dari Jawa Timur. Kekayaan budaya kita ini luar biasa, dari Sabang sampai Merauke," kata Fadli.

Fadli menyebut Indonesia memang pantas disebut sebagai megadiversity country, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman.

"Hal seperti ini harus kita jaga, supaya tidak punah,” kata Fadli.

Sebagai catatan, proses penetapan Pudak dan Dhurung Bawean sebagai WBTbI dimulai Januari 2024 dan melewati tiga tahap verifikasi ketat untuk memastikan keasliannya. 

Pengumuman resmi disampaikan Agustus lalu dalam sidang penetapan WBTbI yang diselenggarakan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda di Jakarta.

BACA: Mengintip Desa Campurejo Gresik Menjaga Tradisi Petik Laut

Pudak adalah nama kudapan khas Gresik berbahan dasar tepung beras, gula, dan santan. Kudapan ini terkenal dengan cita rasa manis dan aroma khas dari bungkus pelepah daun pinang (ope). 

Sementara itu, Dhurung merupakan bangunan tradisional khas Bawean berfungsi sebagai lumbung padi atau hasil panen lainnya.

Hasil panen diletakkan pada ruang segitiga atap bagian atas, Dhurung juga digunakan sebagai tempat menerima tamu yang sifatnya nonformal atau sekadar bersantai.

Pengakuan Pudak dan Dhurung Bawean sebagai WBTbI mempertegas identitas budaya Gresik sekaligus upaya bangsa Indonesia menjaga keanekaragaman budaya di tengah tantangan globalisasi.