Logo

Kejati Jatim Periksa Pejabat Petronas Terkait Dugaan Korupsi Dana Nelayan

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 October 2025 06:26 UTC

Kejati Jatim Periksa Pejabat Petronas Terkait Dugaan Korupsi Dana Nelayan

Pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jatim saat mendampingi pelaporan nelayan di Sampang terkait dugaan kasus penyelewengan dana ganti kerusakan rumpon ke Kejati Jatim. Foto: Hanafi

JATIMNET.COM, Sampang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga, terkait kasus dugaan penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan akibat terseret kapal survei seismik tiga dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II pada 2024 lalu.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 6 jam pada Rabu, 15 Oktober 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB di kantor Kejati Jatim, Surabaya. 

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) ke Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025. 

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jatim Khoirul Anam, yang turut mengawal kasus tersebut, membenarkan adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Erik Yoga selaku Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia. 

BACA: Aktivis di Sampang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon ke KPK dan Kejagung

"Benar, Erik Yoga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon akibat terseret kapal survei seismik milik Petronas," terang Anam kepada Jatimnet, Kamis 16 Oktober 2025.

Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut fokus pada permintaan keterangan perihal dugaan penggelapan dana kompensasi kerusakan rumpon nelayan yang bersumber dari Petronas.

"Sebelumnya, pada Selasa 7 Oktober 2025 penyidik Kejati sudah meminta keterangan kepada ketua nelayan di Kecamatan Banyuates," katanya. 

Anam mengatakan bahwa dana ganti rugi kerusakan rumpon dari Petronas Carigali sudah dicairkan pada September dan Oktober 2024. Proses pencarian dana tersebut dilakukan setelah ada rekomendasi dari Pemkab Sampang melalui Dinas Perikanan Sampang.

BACA: Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Rp21,19 Miliar, Nelayan Madura Gelar Tahlil di Kantor SKK Migas

Total dana ganti rugi rumpon yang dicairkan sebesar Rp21 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak ribuan nelayan di Sampang ini diduga diselewengkan oleh oknum di lingkaran Pemkab Sampang. 

"Pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah Pemkab, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Petronas Carigali, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan seseorang berinisial S," kata Anam. 

Sementara itu, Erik Yoga belum bisa dimintai keterangan terkait pemeriksaan di Kejati. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler tidak direspon.