Selasa, 27 September 2022 11:40 UTC
Kejari Tanjung Perak Surabaya saat menerima BPJS Kesehatan Surabaya mengenai pembahasan 100 badan usaha yang belum bayar iuran JKN KIS
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan 'bidik' 100 badan usaha yang tidak patuh karena membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS. Sebagaimana, Kejari Perak melakukan hal itu, lantaran telah mendapat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan.
"Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana didampingi oleh Kasi Datun Rollana Mumpuni, Selasa 27 September 2022.
Menurutnya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.
Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya. "Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi,” tandasnya
