Logo

Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan atau Tidak? Begini Penjelasannya

Reporter:,Editor:

Minggu, 10 August 2025 05:00 UTC

Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan atau Tidak? Begini Penjelasannya

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta – Apakah korban kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab menanggung biayanya? Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling sering diajukan kepada petugas BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan. Namun, ada mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Menurutnya, langkah awal yang penting dilakukan saat seseorang mengalami kecelakaan adalah segera membawa korban ke fasilitas kesehatan. Lalu, pihak keluarga atau wali diimbau mengurus laporan polisi.

“Kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, dan informasi terkait lainnya penting untuk menentukan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Rizzky, Sabtu, 9 Agustus 2025.

BACA: Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Mojokerto Pastikan Tetap Melayani Masyarakat

Ia menambahkan, laporan polisi menjadi landasan utama dalam penjaminan. Selama ini banyak yang mengira penjamin hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan.

Padahal, ada instansi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

Lalu, kapan BPJS Kesehatan menjadi penjamin? Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni tidak melibatkan kendaraan lain.

BACA: Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Hadir dan Pastikan Kepesertaan Aktif

Sementara, untuk kecelakaan lalu lintas ganda (melibatkan kendaraan lain), penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan laporan polisi.

Batas maksimal biaya yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, penjaminan dapat dilanjutkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan berisiko lainnya,” tegas Rizzky.

“Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, tapi untuk meminimalisasi risikonya, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa kelengkapan surat kendaraan, dan pastikan status kepesertaan JKN aktif agar bisa digunakan kapan pun diperlukan,” pesannya.