Logo

KAI Daop 8 Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Reporter:,Editor:

Sabtu, 04 June 2022 05:00 UTC

KAI Daop 8 Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

SOSIALISASI. Petugas PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan sosialisasi larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, Sabtu, 4 Juni 2022. Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Jalur kereta api (KA) merupakan area yang harus steril dari segala aktivitas masyarakat. Namun, masih banyak pula masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur KA, seperti halnya berjalan di sekitar rel, anak-anak yang bermain di sekitar rel, hingga melakukan aktifitas rutin lainnya.

Berdasar itulah, PT. KAI Daop 8 Surabaya bersama komunitas Railfans Sahabat Kereta kembali melakukan kegiatan sosialisasi tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu 4 Juni 2022, dengan berjalan kaki menyusuri jalur KA di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Manager Humas Daop 8 Luqman Arif menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitar jalur KA. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan ini, Daop 8 dan komunitas Railfans Sahabat Kereta menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," kata Luqman.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Layani 634.459 Orang selama Angkutan Lebaran 2022

Adapun cara menyampaikan pesan ini yaitu dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas di atas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA.

Tidak hanya itu, dari komunitas Railfans Sahabat Kereta juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket healthykit yang berisi masker serta handsanitizer kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

BACA JUGA: Loket KA Lokal dan KA Komuter di Stasiun Gubeng Dipindah ke Gubeng Lama

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) juga menyebutkan jika setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut.

"Kami harap, dengan seringnya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas di sekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," ia mengingatkan.