Logo

Kabur Tanpa Bayar Miras yang Ditenggak, Pria Ini Malah Tendang Pemilik Warung

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 December 2025 05:00 UTC

Kabur Tanpa Bayar Miras yang Ditenggak, Pria Ini Malah Tendang Pemilik Warung

Ilustrasi penganiayaan. Freepik.com

JATIMNET.COM, Lamongan – Noer Hayati, 45 tahun, pemilik warung di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan mengaku menjadi korban penganiayaan, Selasa, 2 Desember 2025.

Akibatnya, perempuan itu mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Tak terima dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Danu Setiawan, 35 tahun, warga asal Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, korban melapor ke polisi.

Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan bahwa dugaan penganiayaan itu dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras). Sesaat sebelum kejadian, Danu bersama seorang temannya datang ke warung milik Noer Hayati sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya memesan makanan dan miras yang memang disediakan oleh pemilik warung. Makanan disantap dan miras juga ditenggak oleh Danu bersama seorang temannya.

Usai menikmati pesanannya, mereka menanyakan bon pembayaran kepada Noer Hayati. Belum rampung dihitung, teman Danu tiba-tiba melarikan diri dengan melompati tembok belakang warung.

BACA: Tujuh Remaja Diamankan Polisi saat Pesta Miras di Malam Bulan Ramadan

Melihat hal itu, Danu hanya bisa terpaku. Ia kemudian, meminta izin kepada pemilik warung untuk buang air kecil ke toilet.

Setelah Danu keluar dari kamar mandi, sesuatu yang tak disangka dialami Noer Hayati. "Saat keluar dari kamar mandi, pelaku Danu Setiawan langsung menendang Noer Hayati hingga korban terjatuh," ujar Hamzaid.

Selanjutnya, terduga pelaku mencoba kabur ke arah selatan. Namun, berhasil ditangkap suami korban yang sedang berada di luar warung.

Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi. Saat dilakukan pendalaman, korban mengalami lecet bagian lutut kanan kiri, lecet bagian siku kanan kiri, bengkak pada bagian bawa lutut kanan beserta jempol kaki kanan.

Selain terluka, korban juga mengalami kerugian material sekitar Rp3,5 juta. Nominal sebanyak itu dihitung dari makanan dan miras yang ditenggak kedua pelaku.