Logo

Kabupaten Madiun Terima Kuota 934 CPNS dan PPPK

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 July 2021 08:20 UTC

Kabupaten Madiun Terima Kuota 934 CPNS dan PPPK

Sekretaris BKD Kabupaten Madiun, Doli Sapardi. Foto: Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menerima kuota penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 934 orang. Sebanyak 103 di antaranya untuk CPNS dan 831 PPPK.

Untuk mengisi formasi tersebut para pelamar dapat mendaftarkan diri sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021. Ini dengan melengkapi data diri dan dikirim secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id

"Persyaratan administrasinya sudah ada di pengumuman (daring)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Doli Sapardi, Kamis, 1 Juli 2021.

Para pelamar diharapkan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mengikuti serangkaian tahap penjaringan berikutnya. Salah satunya seleksi kemampuan dasar (SKD). "Jadwal pelaksanaannya belum ditentukan," ujar Doli.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Pemkot Surabaya Sediakan 1.560 Formasi CPNS dan PPPK

Kendati demikian, pihak BKD mulai merencanakan kegiatan pelaksanaan seleksi penjaringan CPNS dan PPPK. Selain menentukan lokasi pelaksanaan, yakni di gedung Kampung Pesilat juga menyediakan fasilitas pendukung. Ini seperti penyediaan komputer dan jaringan internet.

Selain itu, menyiapkan empat ruang khusus bagi peserta seleksi yang positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test maupun tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). "Kami minta peserta yang positif jujur sehingga akan ditampung di ruang khusus itu," kata Doli.

Untuk mencegah penularan Covid-19 selama masa seleksi, ia menyatakan, proses skrining kesehatan juga dilakukan di pintu masuk ruang tes CPNS. Satgas Covid-19 pun disiagakan.

Baca Juga: Ponorogo Buka Pendaftaran 2063 Formasi CPNS dan PPPK

"Kami juga menyarankan agar peserta seleksi menunjukkan hasil rapid test yang dilakukan secara mandiri agar tidak menghambat pelaksanaan seleksi," Doli menjelaskan.

Lampiran hasil rapid test Covid-19, ia menyatakan bukan termasuk syarat administrasi untuk mendaftar CPNS maupun PPPK. Namun, tetap dibutuhkan lantaran pandemik Covid-19 belum bisa ditentukan berakhirnya.

Termasuk saat SKD CPNS yang diperkirakan berlangsung pada Oktober mendatang. "Intinya, kami tetap berupaya agar tidak ada penularan Covid-19 selama proses seleksi CPNS dan PPPK," Doli menegaskan