Logo

Jurnalis dan Perusahaan Media Diimbau Punya Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Reporter:,Editor:

Senin, 05 April 2021 00:20 UTC

Jurnalis dan Perusahaan Media Diimbau Punya Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

DISKUSI. Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Edi Priyanto memberikan materi tentang pentingnya pedoman K3 bagi wartawan dalam diskusi K3, Minggu, 4 April 2021. Foto: Asosiasi Ahli K3

JATIMNET.COM, Surabaya – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jawa Timur menginisiasi tersusunnya Panduan K3. 

Forum Group Discussion (FGD) digelar bersama sejumlah Asosiasi Ahli K3 (A2K3), Minggu, 4 April 2021. 

Masukan datang dari sejumlah pegiat K3 di dunia industri. Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Edi Priyanto misalnya, ia menyarankan identifikasi bahaya. 

Menurutnya, ini penting untuk melihat seberapa besar risiko bahaya yang dapat diperoleh jurnalis. "Kemudian setelah itu diukur, dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari," kata Edi dalam siaran pers tertulis.

Ia menilai jaminan K3 penting. Semua pekerja formal dan informal berhak mendapatkannya. Jaminan K3 ini sudah ada payung hukum seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan yang didalamnya mengatur itu. 

BACA JUGA: Cegah Kekerasan, Komunitas Pers Deklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis

Lalu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Khusus untuk UU Nomor 1 Tahun 1970, ada tiga poin penting jaminan K3, melindungi, dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja di tempat kerja. 

Tak hanya itu, di undang-undang itu juga disebutkan menjadi setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Saat ini, kata dia, K3 sudah banyak diterapkan di sejumlah perusahaan, di antaranya manufaktur, kontraktor, minyak, dan gas. "Juga di sektor pelabuhan dan pertambangan," katanya. 

Dunia jurnalistik memang belum, namun Edi yakin bisa diterapkan. Pasalnya, K3 diciptakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. 

"Masalahnya? Mau atau tidak mau. Tidak hanya wartawan yang harus mau, tetapi perusahaannya juga harus mau," katanya. 

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Sigit Priyanto menambahkan panduan K3 sangat penting bagi jurnalis. Mengingat sampai sekarang belum ada bentuk baku yang khusus untuk wartawan. 

BACA JUGA: LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan di Surabaya

Di lain sisi, risiko yang dihadapi juga besar. "Wartawan menempuh perjalanan dari suatu tempat sumber berita yang satu ke tempat sumber berita yang lain, di sini sering menemui situasi membahayakan," kata Sigit. 

Secara jam kerja juga tidak pasti. Berita dapat muncul sewaktu-waktu, siang, atau malam sekalipun. "Belum lagi sisi psikologi juga terganggu, ada tekanan dari pihak lain," katanya. 

Ia pun berharap ada panduan K3 khusus jurnalis. Wujudnya, bisa bermacam. Mulai pemberian pemahaman pentingnya K3, pemenuhan syarat-syarat K3, pemberian alat pelindung diri dan pemeriksaan kesehatan kerja.

"Bentuk lainnya dapat lewat pemberian jaminan sosial tenaga kerja dan pendampingan terhadap masalah yang dialami oleh wartawan, seperti tekanan-tekanan dari pihak lain," ujarnya.