Rabu, 10 September 2025 08:00 UTC

Penandatanganan SKB peluncuran MPPDN versi baru dihadiri Mendagri, MenPANRB, Menkominfo, Menkes, dan Kepala BSSN di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Selasa 9 September 2025. Foto: Pemkab Jombang.
JATIMNET.COM, Jombang – Pemerintah pusat resmi memilih Kabupaten Jombang sebagai salah satu percontohan nasional dalam penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru.
Penunjukan ini diteken melalui Surat Keputusan Bersama lima menteri dan kepala lembaga di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Selasa kemarin, 9 September 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan urgensi transformasi digital dalam proses perizinantenaga medis dan kesehatan.
BACA: Jombang Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Baznas Award 2025.
Jika sebelumnya proses tersebut membutuhkan waktu berminggu-minggu, kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"MPPDN tidak hanya mencakup perizinan kesehatan, tetapi juga layanan jaminan sosial pensiun dan pengaduan publik," ucap Rini Widyantini.
Bupati Jombang H Warsubi menyambut inisiatif ini sebagai lompatan efisiensi. "Digitalisasi dalam satu sistem nasional mencegah duplikasi, mempercepat proses, dan menjamin transparansi serta keterlacakan," ungkapnya melalui pesan tertulis, Rabu 10 September 2025.
MPPDN versi terbaru menghadirkan pembaruan teknologi dan perluasan akses via website dan mobile. Hal itu termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan. Langkah ini diproyeksikan merevolusi layanan publik secara nasional.
BACA: Kasus TBC di Jombang Melambung, Penanganan Diperkuat di Semua Faskes
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Wor Windari memastikan kesiapan teknis daerah.
Verifikasi melalui sistem terintegrasi memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi pengguna. "Pengalaman menerapkan MPPD sejak 2024 menjadi fondasi kami," terangnya.
